JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa dua anggotanya yang divonis lepas dalam kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bakal kembali bertugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dapat kembali bertugas di Polda Metro Jaya karena majelis hakim memutuskan bahwa anggota tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman.
"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan," ujar Zulpan dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Sujud Syukur Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Kala Divonis Bebas...
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka," sambung dia.
Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak akan langsung menugaskan kembali kedua anggota tersebut.
Sebab, masih ada tahapan persidangan lain yang harus dijalani oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Menurut Zulpan, kepolisian masih harus menunggu 14 hari setelah sidang putusan untuk memastikan apakah jaksa bakal mengajukan kasasi terkait vonis kedua terdakwa.
"Tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zulpan.
"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu, apakah ada pengajuan kasasi. Karena putusan bebas ini tidak ada banding, tetapi kasasi," sambung dia
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Polda Metro Sambut Baik
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.