JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa dua anggotanya yang divonis lepas dalam kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bakal bertugas kembali jika tidak ada pengajuan kasasi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa dua polisi tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, dapat kembali bertugas.
"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu, apakah ada pengajuan kasasi. Karena putusan bebas ini tidak ada banding, tetapi kasasi," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Sujud Syukur Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Kala Divonis Bebas...
Menurut Zulpan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, dapat kembali bertugas karena dalam keputusan majelis hakim anggota tersebut tidak bersalah.
Dengan begitu, Polda Metro Jaya bakal mengembalikan hak Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin yang sebelumnya bertugas di Mapolda Metro Jaya
"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan," kata Zulpan.
Baca juga: Dua Polisi yang Divonis Lepas Kasus Unlawful Killing Bakal Kembali Bertugas di Polda Metro Jaya
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Penembakan Laskar FPI, Apa Itu Alasan Pemaaf dalam Vonis Lepas?
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.