JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap wajar apabila Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, lembaga antirasuah itu memerlukan masukan terkait proses perencanaan anggaran hingga akhirnya diputuskan terkait Formula E.
"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Hari Ini, Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Formula E
"Itu kan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja dan sebagainya," ujar dia.
Riza juga tidak mempermasalahkan jika Prasetyo sudah dipanggil KPK sebanyak dua kali terkait proyek Formula E.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK pada Selasa (22/3/2022).
Prasetio kembali dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan acara balap mobil listrik Formula E.
"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E," kata Prasetio dikutip dari akun resmi Instagram-nya, @prasetyoedimarsudi, Selasa.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Nilai ASN Tak Perlu Diwajibkan Beli Tiket Formula E
Dia berharap keterangannya bisa membantu penyidik KPK dan membuat masalah Formula E menjadi lebih jelas.
Sebelumnya, Prasetio juga pernah diperiksa KPK pada 8 Februari 2022.
Dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.