JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menangkap pelaku kasus dugaan investasi bodong terkait robot trading aplikasi Fahrenheit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku berinisial MF ditangkap polisi di kawasan Alam Sutera, Tangerang, pada Selasa (22/3/2022).
Dengan demikian sudah ada empat pelaku yang ditangkap oleh kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Akan Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Robot Trading Fahrenheit
"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," ujar Auliansyah, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Auliansyah, MF merupakan administrator yang mengelola situs trading robot Fahrenheit.
Pelaku juga berperan menerima laporan transaksi dan melakukan penarikan uang deposit yang disetorkan oleh para anggota Fahrenheit.
"Dari empat ini kita akan kembangkan lagi. Terkait tindak lanjut kasus ini, kami akan sampaikan secara berkala perkembangannya," ungkap Auliansyah.
Keempat pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Robot Trading Fahrenheit, Berikut Masing-masing Perannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D, IL, dan DB.
Status kasus dugaan investasi bodong Fahrenheit ini pun sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Setidaknya ada 55 laporan yang diterima dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke polisi.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit.
Sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.
Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/2022).
Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.