JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset milik empat tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang telah tertangkap.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, terdapat mobil Lexus dan Toyota Fortuner yang disita penyidik.
"Dari empat pelaku ini kami sudah mengamankan dua kendaraan bermotor," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Akan Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Robot Trading Fahrenheit
Pantauan Kompas.com, barang bukti dua unit mobil tersebut diparkir tepat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mobil Lexus tersebut bernomor polisi B 2917 BJC, sedangkan Toyota Fortuner yang berada di sebelahnya berpelat B 1525 VCV
Tampak garis polisi terpasang di mobil hasil sitaan dari para tersangka yang telah diamankan. Di bagian kaca depan kendaraan juga terdapat label kertas bertuliskan "BB Perkara Fahrenheit".
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Robot Trading Fahrenheit, Total Tersangka Kini 4 Orang
Selain mobil, Auliansyah menyebut bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro juga menyita dua apartemen milik para tersangka.
"Ada dua unit apartemen yang sudah dipasangi police line. Terkait dengan tindak lanjut kasus ini akan kami sampaikan lagi perkembangannya," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku yang tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.
Baca juga: Ketika Uang Rp 5 Triliun Lenyap hanya 1 Jam Lewat Robot Trading Fahrenheit...
Auliansyah menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.
"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," ujar Auliansyah, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Auliansyah, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak berinvestasi di robot trading Fahrenheit.
Kini, keempat pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Selanjutnya, Auliansyah memastikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemgembangdan dan mencari bos di balik aplikasi Fahrenheit itu.