JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Sidang beragendakan replik itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022), pada pukul 09.00 WIB.
"Rabu (23 Maret 2022), agenda sidang replik dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Sebelumnya, Munarman telah membacakan nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Kabar Terbaru Tewasnya Satu Keluarga Dalam Kamar Mandi, Ditemukan Kebocoran Instalasi Pemanas Air
Pledoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras".
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.
Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa. Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
JPU menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Baca juga: Terungkapnya Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Usai Ratusan Orang Jadi Korban...
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.