TANGERANG, KOMPAS.com - Perkara antara sopir ambulans dan pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) yang bersitegang di Tol Tangerang-Merak masih berlanjut hingga saat ini.
Diketahui, mobil Mercy itu menghalang-halangi jalan ambulans yang tengah membawa seorang ibu hamil ke rumah sakit pada 12 Maret 2022 dini hari.
Sang pengemudi Mercy bahkan diketahui mengejar mobil ambulans tersebut hingga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang dan mengonfrontasi sopir ambulans.
Terkini, kepolisian tengah berupaya mempertemukan pengemudi Mercy dengan sopir ambulans untuk mediasi.
Belakangan diketahui bahwa pengemudi ambulans tersebut bernama Hildan. Namun, identitas pengemudi Mercy masih misterius.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pengemudi Mercedes-Benz itu berinisial D.
Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran terhadap pelat nomor mobil Mercy milik D.
"Sesuai nomor polisi, inisialnya D. Sementara identitas itu saja dari nomor polisi mobil (Mercedes-Benz) itu," papar Zain melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Zain belum mengungkapkan soal profesi ataupun umur D.
Sebab, Polresta Tangerang masih belum memeriksa D hingga Senin kemarin.
"(Umur dan pekerjaan D) belum (diketahui), kan belum kita mintai klarifikasi," sebut Zain.
Baca juga: Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Pengemudi Mercy yang Halangi Ambulans Bawa Bumil di Tol
Sementara itu, D yang mengaku sebagai seorang jaksa sempat viral di media sosial.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana berujar bahwa D bukanlah seorang jaksa.
"Pengemudi mobil Mercedes putih adalah bukan pegawai kejaksaan RI," ucap Ketut dalam keterangan yang diterima, Senin.
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, D mengaku bahwa dirinya seorang ahli hukum kepada Hildan.