TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat W, debitur sertifikat tanah sebuah perumahan di Tangerang Selatan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).
W memegang sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi, tempat berdirinya Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sertifikat itu sebelumnya digadai secara diam-diam oleh pengembang bernama Samtari kepada W dengan harga Rp 700 juta.
Baca juga: PN Tangerang Cek Perumahan di Tangsel yang Sertifikatnya Digadai Sepihak oleh Pengembang
Samtari kini juga telah ditangkap polisi.
Karena digadai diam-diam, para pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence menggugat W secara perdata ke PN Tangerang.
Thodi Indra Sutami, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa sidang perdata pada Rabu ini beragendakan pembacaan kesimpulan.
"Agenda hari ini penyampaian kesimpulan baik dari penggugat mau pun tergugat," sebutnya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu.
Dia berujar, kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.
Baca juga: Pesinetron Iqbal Pakula Jadi Korban Pengembang yang Jual Sertifikat Tanah Diam-diam
Saat sidang, Thodi menyampaikan kesimpulannya kepada majelis hakim dalam bentuk soft copy.
Dia mengatakan, majelis hakim akan menjatuhkan vonis atas kasus perdata ini pada 6 April 2022.
"Setelah ini, tanggal 6 April 2022, nanti majelis hakim memberikan putusannya," tutur Thodi.
Dalam kesempatan itu, dia berharap agar majelis hakim PN Tangerang bisa mengabulkan gugatan kepada W sesuai dengan yang tercantum dalam kesimpulan tersebut.
"Harapan saya setelah pemberian kesimpulan dan hakim sudah melakukan pemeriksaan setempat (mengecek Jasmine Residence 3), hakim melihat objeknya ada, benar-benar menjadi tempat tinggal (oleh pembeli/korban)," papar Thodi.
Baca juga: Tipu Daya Pengembang di Tangsel, Gadai Sertifikat Tanah Perumahan, Korban Merugi Rp 20 Miliar
"Saya berhadap beliau (majelis hakim) ada hati nurani," sambungnya.
Berikut isi gugatan yang tercantum dalam kesimpulan tersebut: