Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Korban Belum Direspons, Sidang Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel Diundur hingga Pekan Depan

Kompas.com - 23/03/2022, 19:22 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (23/3/2022), terpaksa ditunda.

Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.

Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.

Baca juga: Saat 8 Warga Tergiur Investasi Emas, Berakhir Rugi Rp 53 Miliar, Ajukan Tuntutan Didampingi Eks Pegawai KPK...

Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.

Rasamala menyampaikan gugatannya kepada Budi di PN Tangerang pada 16 Maret 2022.

"Agenda hari ini kan kelanjutan sidang minggu lalu. Sudah disampaikan majelis hakim bahwa agenda sidang minggu ini adalah jawaban atau respons yang disampaikan oleh pihak tergugat atau terdakwa Budi Hermanto atas gugatan kami yang disampaikan minggu lalu," papar Rasamala, ditemui seusai sidang dibatalkan, Rabu.

Namun, penasihat hukum Budi tidak menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Rasamala pada sidang Rabu ini.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang hingga Senin (28/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK

"Tetapi hari ini, dari pihak penasihat hukum menyampaikan (bahwa mereka) belum siap untuk jawaban itu," sebut Rasamala.

"Kita tetap hormati apa yang disampaikan atau diputuskan majelis hakim (berkait) agenda diundur sampai hari Senin depan," sambungnya.

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com