JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, memeriksa kualitas bahan pangan di sejumlah pasar tradisional, pada Rabu (23/3/2022).
Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Perikanan Sudin KPKP Jakarta Barat, Sri Riana Hanum mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pedagang yang menjual bahan pangan yang tak layak jual.
"Sanksi tegasnya berupa, jika baru pertama kali, maka produknya kita ambil semuanya, dimusnahkan," kata Sri, kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Jakarta Barat Periksa Kualitas Bahan Pangan di Pasar Tradisional
Selanjutnya, jika perbuatan tersebut tetap dilakukan setelah sanksi pertama, maka pedagang akan dilarang berjualan.
"Kalau sampai dua kali, dia tidak boleh berjualan beberapa hari," kata Sri.
Kemudian Sudin KPKP tapat mencabut izin dagang apabila pedagang masih menjual bahan pangan dengan kualitas yang buruk atau tidak layak jual.
"Kalau tiga kali, maka dicabut izin dagangnya, kita tutup lapaknya, dia tidak boleh jualan lagi," tegas Sri.
Menurut Sri, biasanya bahan pangan yang rawan mengandung zat berbahaya, seperti formalin, terdapat pada produk ikan asin.
"Jika ketahuan, kita panggil kepala pasar dan pedagang untuk dilakukan pembinaan. Kemudian kita lakukan penelusuran dari mana bahan itu diambil," jelas Sri.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Tetap Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng meski Dihentikan Pemerintah Pusat
Kendati demikian, ia mengatakan temuan demikian jarang terjadi di wilayah Jakarta Barat.
"Dari tahun tahun sebelumnya, Alhamdulillah, Jakarta Barat hasilnya aman." singkatnya.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang agar berjualan secara jujur dan cerdas dalam memilih bahan pangan.
"Para pedagang itu harus menjadi pedagang yang cerdas. Pedagang yang bisa menjaga keamanan pangan, karena pangan ini langsung dikonsumsi oleh masyarakat dan itu adalah suatu penting sekali," kata Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.