JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai Polda Metro Jaya tak memiliki alasan yang jelas saat menolak pelaporan mereka terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Diketahui, Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil melaporkan Luhut beserta sejumlah pihak atas dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson di Polda metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, terdapat sejumlah nama yang hendak dilaporkan terkait kasus tersebut selai Luhut. mereka terdiri dari pihak korporasi yang diduga telribat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya.
"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," ujar Andi yang ikut dalam rombongan tersebut, Rabu.
Menurut Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.
"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkap dia.
Setelah kurang lebih empat jam, sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB dengan tangan hampa.
Adapun pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.
Baca juga: Polda Metro Disebut Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Luhut
Kompas.com telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengenai penolakan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Zulpan belum memberikan respons.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.
Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia. Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut. Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.
Baca juga: Dipidana Luhut karena Ungkap Data Riset, Fatia Mengaku Dijerat 6 Pasal oleh Polisi
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf. Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.