JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar meminta kepolisian untuk memberikan kepastian hukum usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Haris, banyak aktivis seperti dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak kunjung mendapatkan kepastian bersalah atau tidak lewat proses persidangan.
"Saya ingin dipastikan, saya enggak mau digantung-gantung. Saya mau ada kepastian, saya dipidana atau tidak dipidana," ujar Haris di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) malam.
Dia ingin penegak hukum secara jelas menentukan apakah dirinya bersalah atau tidak dalam perkara yang menjeratnya.
Jika tidak bersalah, Haris meminta penegak hukum segera menghentikan atau menutup kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya.
"Saya mau cari kepastian. Kalau memang saya engak salah, saya minta dihentikan. Kalau saya salah, silakan hukum saya," tegas Haris.
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua
Haris Azhar kembali mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Didampingi pengacaranya, Nurkholis, Haris menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan untuk menjadi bahan pertimbangan polisi.
"Sesuai janji kami kepada penyidik untuk memberikan bukti-bukti (tambahan). Kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan, dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya," ujar Nurkholis kepada wartawan, Rabu.
Dengan adanya sejumlah alat bukti tambahan tersebut, Nurkholis berharap penyidik akan memeriksa ulang sejumlah saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya yang selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian," kata Nurkholis.
"Untuk menilai kembali berdasarkan bukti bukti dari kami sebagai tersangka, jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor," sambungnya
Baca juga: Tak Berencana Cabut Laporan Haris-Fatia, Kuasa Hukum Luhut: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan Haris bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut.