JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dua orang muncikari berinisial FO (22) dan IM (24) ditangkap karena diduga telah memperjualbelikan delapan perempuan kepada pria hidung belang.
"Ada delapan perempuan yang ditawarkan oleh dua muncikari ini, lima di antaranya masih anak di bawah umur, kalau tiga lainnya perempuan dewasa," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Cerita Warga Bekasi Ditarik Jutaan Rupiah Saat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL
Pujiyarto menjelaskan, kedua muncikari menjalankan bisnis prostitusi online dengan modus menawarkan para perempuan yang menjadi korban di media sosial.
Muncikari tersebut juga mengiming-imingi para korban dengan fasilitas berlibur dan ponsel jika bergabung.
"Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui Facebook, tapi tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya," kata Pujiyarto.
"Iming-imingnya (dapat fasilitas) staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," sambungnya.
Baca juga: Tolak Laporan terhadap Luhut, Polda Metro: Pidana Korupsi Bukan ke Polisi
Setelah itu, kata Pujiyarto, para korban yang tergiur diminta datang ke salah satu rumah kos di kawasan Tanjung Priok.
Di lokasi tersebut, delapan perempuan yang menerima tawaran pekerjaan dipaksa melayani pria hidung belang.
Pujiyarto menyebutkan, para korban dapat melayani hingga lima tamu dalam sehari dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 300.000 sekali kencan.
"Korban bekerja dari pukul 16.00 sampai 24.00 WIB di kos-kosan tersebut. Pelaku IM menawarkan korban melalui aplikasi Michat seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000," tutur Pujiyarto.
Baca juga: Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta Kok Jadi Rp 200 Juta?
"Korban diberikan gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali," sambungnya.
Pujiyarto menambahkan, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini masih dalam penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.