TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mendukung diizinkannya warga untuk mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
Pemerintah pusat sebelumnya mengizinkan warga mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi booster.
"Sudah ada kebijakan dari Presiden (Joko Widodo) bahwa mudik sudah boleh, syaratnya booster," sebut Arief kepada awak media, Jumat (25/3/2022).
"Setuju banget (warga mudik asal sudah vaksin booster)," sambungnya.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Wakil Wali Kota Minta Pemprov Perbanyak Stok Vial di Tangsel
Karena itu, dia meminta warga Kota Tangerang yang hendak mudik Lebaran agar segera menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Arief juga meminta warga yang belum divaksinasi sama sekali untuk segera disuntik vaksin Covid-19.
"Pemkot berharap masyarakat melaksanakan kegiatan vaksinasi lengkap. Yang sudah waktunya di-booster segera booster. Yang belum (divaksinasi), segera divaksin," paparnya.
Politisi Demokrat itu mengakui bahwa capaian vaksinasi booster di Kota Tangerang masih tergolong rendah saat ini.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Epidemiolog: Prosesnya Harus Dipermudah dan Dipercepat
Menurut Arief, capaian vaksinasi booster di wilayah administrasinya kini baru mencapai 17,2 persen atau setara dengan 286.000 jiwa.
"Meski kami belum melihat tingginya yang vaksin booster, yang sudah dosis tiga (berjumlah) 286.000 orang (setara) 17,2 persen," kata dia.
Sebagai informasi, keputusan berkait diizinkannya warga mudik Lebaran diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3/2022).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi.
Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Epidemiolog: Harus Diperkuat Prokes Juga
Namun demikian, diberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.
Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster ataukah baru divaksinasi dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin: