JAKARTA, KOMPAS.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar demonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam demonstrasi itu, mereka menuntut agar para penista agama ditangkap.
Dari mobil komando, salah satu orator pun menuntut pemerintah menangkap para buzzer yang melakukan penistaan agama. Kendati demikian, mereka tak menyebut secara jelas siapa buzzer penista agama yang dimaksud.
"Sekarang banyak tidak buzzer yang melakukan penistaan agama?" teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Baca juga: PA 212 Gelar Aksi di Depan Patung Kuda, Minta Penista Agama Diproses Hukum
'Banyak!" jawab massa yang mengikuti demonstrasi tersebut.
Sang orator pun mengatakan tak boleh ada satu pun pihak yang boleh menista agama apapun di Indonesia. Karena itu ia mengatakan, siapapun yang menistakan agama harus ditangkap.
"Tangkap, tangkap!" teriak sang orator.
Sejumlah massa pun mengitari mobil komando yang terus menyampaikan yel-yel dan orasi dalam demonstrasi tersebut. Namun, demonstrasi tersebut tidak sampai menghalangi arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan MH Thamrin.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, tidak ada pengamanan khusus dari kepolisian terkait demonstrasi PA 212 pada hari ini.
Dia pun memastikan bahwa kegiatan yang menurut rencana berlangsung selepas sholat Jumat itu tidak akan menganggu aktivitas masyarakat. Hal itu karena sudah ada personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut.
"Biasa saja, enggak ada masalah. Dan Jakarta insya Allah, sepertinya cuaca siang hari ini, cerah dan sejuk," kata Fadil.
Baca juga: PA 212 Akan Gelar Aksi 2503 di Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Tidak Perlu Dirisaukan
Sementara itu, Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi yang bakal digelar di depan Istana Kepresidenan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, massa hendak menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak atau menangkap pihak-pihak yang diduga telah melakukan penistaan agama.
"Sudah ada surat pemberitahuannya," ujar Hirbakh saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.