Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok yang Tawuran di Pesanggrahan adalah Pelajar, Polisi Minta Sekolah Keluarkan Murid yang Terlibat

Kompas.com - 25/03/2022, 21:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit memastikan kedua kelompok pemuda yang terlibat tawuran di Pesanggrahan masih bersatatus pelajar.

Tawuran yang menyebabkan seorang berinisial C (18) tewas itu terjadi di Jalan RC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/3/2022) dini hari.

Terkait kejadian itu, Ridwan pun meminta kepada semua pihak sekolah untuk memberikan sanksi tegas apabila ada murid yang terlibat kasus yang sama.

Baca juga: Kelompok Pemuda Tawuran di Pesanggrahan, Ingin Diakui sebagai Jagoan

"lakukan MoU apabila ada yang tersangkut masalah tindak pidana maka sekolah harus mengambil konsekuensi, (murid) di skors atau dikeluarkan dari sekolah," kata Ridwan pada Jumat (25/3/2022).

Selain itu, Ridwan mengimbau kepada pihak sekolah untuk melakukan pemantauan kepada murid usai jam belajar mengajar selesai.

"Juga ada kerja sama dgan masing-masing orangtua murid sehingga apa yang mereka lalukan di luar sekolah menjadi tanggung jawab bersama. Ini yang sudah kita sampaikan pada pihak sekolah," ucap Ridwan.

Baca juga: 1 Korban Tewas dalam Tawuran di Pesanggrahan, 7 Pemuda Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi karena kedua kelompok telah janjian di media sosial. Kedua kelompok itu lalu sepakat bertemu di lokasi.

Tak lebih dari satu jam, kedua kelompok itu tiba di tempat yang mereka sepakati.

Masing-masing pemuda di antara kedua kelompok lalu turun dari motor dan melakukan penyerangan. Mereka mengayunkan senjata tajam yang telah dipersiapkan untuk melukai lawan.

Baca juga: Kronologi Tawuran Antarkelompok di Pesanggrahan yang Menyebabkan Satu Pemuda Tewas

Polisi menyebut kedua kelompok yang terlibat tawuran itu bukan tergabung dalam geng motor, melainkan sejumlah pelajar dari berbagai sekolah.

Dari peristiwa itu, 11 orang ditangkap, sedangkan tujuh pelaku ditetapkan tersangka. Ketujuh tersangka berinisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, RKW.

Adapun satu di antara tujuh tersangka itu sebagai eksekutor melukai korban dengan senjata tajam. Sedangkan dua eksekutor lain masih dalam pengejaran.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi tawuran tersebut. Barang bukti itu berupa tujuh senjata tajam dan sejumlah ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com