Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Malam Muara Angke, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2022, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria yang berbelanja menggunakan uang palsu di pasar malam Muara Angke ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3/2022).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku berinisial RK (25) ditangkap saat dia bertransaksi menggunakan uang palsu tersebut.

"Kami mengungkap pelaku pembuat dan pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja di kawasan Muara Angke," ujar Putu, Sabtu (26/3/2022).

Putu mengatakan, saat ditangkap, tersangka RK menggunakan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja pakaian.

Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 itu dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masih buron.

RK bahkan telah menggunakan tiga lembar uang palsu untuk berbelanja pada Minggu (20/3/2022), sehari sebelum ditangkap.

Keesokan harinya, RK kembali menggunakan uang palsu dengan mendatangi pasar malam di Terminal Bus Muara Angke untuk berbelanja.

Baca juga: Selokan Ikan di Pamulang, Obyek Wisata Murah Meriah yang Jadi Tongkrongan Warga sejak Pandemi

Namun, pelaku ditolak oleh pedagang saat akan membayar sweater dan celana dalam yang hendak dibelinya.

"Pelaku berusaha meyakinkan dengan membelanjakannyan ke warung rokok dan ditolak. Pelaku kemudian berpura-pura merobek uang kertas tersebut seolah merasa tidak bersalah," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan pelaku dan menggeledahnya.

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kalau Cuma Undang 50 Orang Kenapa Tidak?

Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan empat lembar uang kertas Rp 100.000 yang diduga palsu.

RK diketahui melakukan aksinya itu untuk mendapatkan kembalian uang asli dan sengaja membelanjakannya pada malam hari untuk mengelabui pedagang.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com