JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) menuding ada pihak yang memainkan isu pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini mengatakan, pihak yang memainkan isu diduga sengaja membuat tudingan tendensius atas pencemaran yang terjadi.
"Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tendensius dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," kata Maya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Untuk itu, kata Maya, pihak PT KCN akan membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait pencemaran debu batu bara.
Baca juga: Sekolah di Marunda Pernah Keluhkan Debu Batu Bara, tetapi Diabaikan PT KCN
"Dinamika terkait isu pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya," kata dia.
Selain melakukan investigasi, Maya juga menyebut PT KCN akan duduk bersama dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI dan warga di Marunda untuk mencari solusi terkait isu pencemaran tersebut.
Maya juga menyebut agar semua pihak bisa menyikapi secara objektif isu yang beredar dan menunggu hasil investigasi dari tim PT KCN.
Diberi sanksi Pemprov DKI
Sebelumnya, Pemprov DKI resmi menjatuhkan sanksi kepada PT KCN terhadap kasus pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2022 lewat Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Jakarta Utara Nomor 12 tahun 2022.
Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Sanksi yang diberikan yaitu mewajibkan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawa debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Baca juga: Janji PT KCN Jalankan Sanksi atas Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda
PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
Kemudian PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
Selain itu PT KCN juga harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga diminta harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender dan beberapa sanksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.