Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemprov DKI Tak Mempan Atasi Polusi Batu Bara, Warga Rusun Marunda Minta Jokowi Turun Tangan

Kompas.com - 28/03/2022, 17:04 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga rumah susun Marunda menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222).

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah pencemaran abu batu bara yang terjadi di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

"Pak Presiden Jokowi, kami adalah korban pak, korban pencemaran batu bara di Marunda. Kami warga Marunda ingin hidup damai, hidup sehat," ucap sang orator dari mobil komando, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Warga Marunda Masih Terdampak Debu Batu Bara, Wagub: Kami Sudah Lakukan Pengawasan bahkan Sanksi

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang dinilai bersalah atas pencemaran yang terjadi.

Namun, warga menuding PT KCN tak menjalankan sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, pencemaran batu bara masih dirasakan warga Rusun Marunda hingga saat ini.

Oleh karena itu, massa aksi menuntut Presiden Jokowi turun tangan dan meminta Kementerian Perhubungan menghentikan operasional perusahaan pengelola pelabuhan itu.

"KCN masih beroperasi, gimana nyali pemerintah? Bagaimana nyali Kemenhub? Tutup KCN," ujarnya.

Baca juga: Terpapar Polusi Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda Ikuti Skrining Kesehatan

Bila tuntutan ini tak dikabulkan pemerintah, massa aksi mengancam akan menggelar demo lagi dengan jumlah peserta lebih banyak.

"Saya berharap bahwa kalau seandainya debu batu bara tidak hilang, kami akan melakukan aksi kembali dengan massa lebih banyak," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT KCN yang dianggap terbukti melakukan pencemaran lingkungan abu batu bara akibat proses bongkar muat di Pelabuhan Marunda. 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Baca juga: Pencemaran akibat Debu Batu Bara yang Makin Mengancam Lingkungan Rusun Marunda

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil sidak pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta.

Dari hasil sidak itu, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sanksi yang diberikan yaitu mewajibkan PT KCN untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawa debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com