Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat dalam Pembuatan Video Syur, Kekasih Dea "OnlyFans" Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/03/2022, 12:42 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa kreator konten yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Dea "OnlyFans", pernah melibatkan kekasihnya dalam pembuatan video syur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis pun mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan kekasih Dea juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait perkara saudara D tadi, kami tentunya akan menambah tersangka nantinya," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Menurut undang-undang yang berlaku, pemeran lain atau orang yang mendukung beredarnya sebuah video syur juga bisa ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap karena memperjualbelikan foto dan video vulgar melalui situs OnlyFans.

Baca juga: Polisi Buru Kekasih Dea OnlyFans karena Sempat Ikut Buat Video Syur lalu Diunggah di Internet

Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan.

Polisi menemukan konten foto dan video Dea di situs OnlyFans. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa foto dan video syur itu diunggah dari salah satu tempat di Kota Malang.

Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun twitter pribadi, @gresaids.

"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.

Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Dea OnlyFans, Terjerat Kasus Pornografi hingga Mengaku Kapok

Polisi menyebutkan, Dea telah mengedarkan konten pornografi di situs OnlyFans selama satu tahun terakhir, atau sejak 2021.

Dia meraup keuntungan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur tersebut.

Kini, Dea sendiri telah ditetapkan tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, Dea tak ditahan. Alasan polisi tak menahan karena perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.

Dea hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Dea Disebut Dapat Rp 20 Juta Per Bulan dari Unggahan Foto Vulgar di Situs OnlyFans

Halaman:


Terkini Lainnya

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com