JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa kreator konten yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Dea "OnlyFans", pernah melibatkan kekasihnya dalam pembuatan video syur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis pun mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan kekasih Dea juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait perkara saudara D tadi, kami tentunya akan menambah tersangka nantinya," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Menurut undang-undang yang berlaku, pemeran lain atau orang yang mendukung beredarnya sebuah video syur juga bisa ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap karena memperjualbelikan foto dan video vulgar melalui situs OnlyFans.
Baca juga: Polisi Buru Kekasih Dea OnlyFans karena Sempat Ikut Buat Video Syur lalu Diunggah di Internet
Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menemukan konten foto dan video Dea di situs OnlyFans. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa foto dan video syur itu diunggah dari salah satu tempat di Kota Malang.
Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun twitter pribadi, @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Dea OnlyFans, Terjerat Kasus Pornografi hingga Mengaku Kapok
Polisi menyebutkan, Dea telah mengedarkan konten pornografi di situs OnlyFans selama satu tahun terakhir, atau sejak 2021.
Dia meraup keuntungan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur tersebut.
Kini, Dea sendiri telah ditetapkan tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, Dea tak ditahan. Alasan polisi tak menahan karena perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Dea hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.
Baca juga: Dea Disebut Dapat Rp 20 Juta Per Bulan dari Unggahan Foto Vulgar di Situs OnlyFans