JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menggelar rapat gabungan membahas teknis aturan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.
Berdasarkan hasil rapat itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Target Penonton Formula E Merosot dari 90.000 ke 10.000, F-PSI: Kita Dibohongi Berjemaah
Sambodo mengatakan, penindakan terhadap kedua pelanggaran tersebut telah disosialisasikan selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.
Sambodo menambahkan, pengemudi akan ditilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di rambu jalan tol keluar atau masuk Jakarta.
"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan kami sampaikan bahwa untuk sementara ini yang kami tindak batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ucap Sambodo.
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Ini Tanggapannya
Sementara itu, untuk pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah dipasang di jalan tol. Nantinya sensor tersebut akan memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal DNA, perintah ke kamera ETLE. Kamera itu kemudian melaksanakan capture. Jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetapi ada sensor di jalan," ucap Sambodo.
Seperti diketahui, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan tol.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Eks Wali Kota Jakbar Temani Anak ke Pos Damkar untuk Potong Cincin, Petugas Sempat Tegang
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatura bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.