Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Gitaris Roby Satria Akan Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 29/03/2022, 19:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, dijadwalkan menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

"Jadwal assessment besok di BNNK Jakarta Selatan. Besok jam 9 pagi," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Akbar mengatakan, saat ini Roby masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. "Yang bersangkutan saat ini masih dalam penahanan kita," ucap Akbar.

Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Roby Satria Konsumsi Ganja karena Beban Pikiran

Melalui kuasa hukumnya, Roby mengajukan permohonan rehabilitasi pada Rabu (23/3/2022), setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi sudah kita tujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga di Polres Jaksel, Rabu.

Adapun Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mendapatkan bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan tersebut. Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba karena Sepi Job saat Pandemi

Diketahui Roby sudah tiga kali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.

Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.

Roby ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com