JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka kasus tawuran yang terjadi di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, pada Selasa (15/3/2022) dini hari.
Akibat tawuran tersebut, seorang pemuda berinisial RY meninggal dunia akibat dibacok menggunakan senjata tajam.
"Korban itu menerima luka bacokan senjata tajam di bagian dada dan punggung," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Krimininal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Niko Purba, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Palmerah
Niko mengatakan, pelaku tawuran menggunakan beberapa jenis senjata tajam, salah satunya berbentuk celurit dengan ukuran yang lebih besar.
Beberapa senjata lainnya berbentuk tidak biasa. Ada senjata yang menyerupai pedang dengan ujung melengkung. Kemudian ada yang berbentuk seperti gergaji berukuran besar dan berliku-liku atau zig-zag.
Ada pula senjata yang bentuknya panjang melengkung dengan ujung yang terpecah menjadi dua.
Niko menyebutkan, pelaku memesan senjata tajam tersebut ke pandai besi dan membeli secara daring atau online melalui marketplace.
"Mereka ada yang beli, tapi ada juga yang buat. Ada juga yang memesan ke pandai besi. Sisanya, seperti yang kita tahu untuk celurit, dapat dengan mudah memesan melalui e-commerce," jelas Niko.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran di Bojonggede Depok
Adapun tersangka pembacokan tersebut berinisial S, AR, dan CH. Menurut Niko, salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur.
"Ada satu yang di bawah umur. Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya itu masih di bawah umur," lanjut Niko.
Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, dua tersangka positif menggunakan ganja.
"Tapi tidak menggunakan sebelum tawuran. Menurut mereka, beberapa hari sebelumnya saja," kata Niko.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.