Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pelaku Tawuran di Palmerah Pesan Senjata Tajam ke Pandai Besi dan Beli secara "Online"

Kompas.com - 29/03/2022, 19:59 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka kasus tawuran yang terjadi di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, pada Selasa (15/3/2022) dini hari.

Akibat tawuran tersebut, seorang pemuda berinisial RY meninggal dunia akibat dibacok menggunakan senjata tajam.

"Korban itu menerima luka bacokan senjata tajam di bagian dada dan punggung," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Krimininal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Niko Purba, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Palmerah

Niko mengatakan, pelaku tawuran menggunakan beberapa jenis senjata tajam, salah satunya berbentuk celurit dengan ukuran yang lebih besar.

Beberapa senjata lainnya berbentuk tidak biasa. Ada senjata yang menyerupai pedang dengan ujung melengkung. Kemudian ada yang berbentuk seperti gergaji berukuran besar dan berliku-liku atau zig-zag.

Ada pula senjata yang bentuknya panjang melengkung dengan ujung yang terpecah menjadi dua.

Niko menyebutkan, pelaku memesan senjata tajam tersebut ke pandai besi dan membeli secara daring atau online melalui marketplace.

"Mereka ada yang beli, tapi ada juga yang buat. Ada juga yang memesan ke pandai besi. Sisanya, seperti yang kita tahu untuk celurit, dapat dengan mudah memesan melalui e-commerce," jelas Niko.

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran di Bojonggede Depok

Adapun tersangka pembacokan tersebut berinisial S, AR, dan CH. Menurut Niko, salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur.

"Ada satu yang di bawah umur. Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya itu masih di bawah umur," lanjut Niko.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, dua tersangka positif menggunakan ganja.

"Tapi tidak menggunakan sebelum tawuran. Menurut mereka, beberapa hari sebelumnya saja," kata Niko.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com