JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Aksi tawuran itu pecah di lingkungan rumah warga pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba mengatakan, tawuran tersebut dilakukan oleh dua kelompok pemuda.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawuran di Palmerah Pesan Senjata Tajam ke Pandai Besi dan Beli secara Online
Tawuran dipicu saling kesal antara dua orang pelaku tawuran dari masing-masing kelompok.
"Motifnya itu cuma kesal-kesalan. Ada salah satu pihak bermasalah, lalu mengajak temannya yang lain. Kemudian janjian tawuran," kata Niko di Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022).
Tawuran tersebut kemudian pecah dan berakhir setelah salah satu pelaku tawuran tumbang lantaran mendapat luka bacokan.
"Salah satu orang dari salah satu kelompok menjadi korban dan mendapat bacokan. Ketika kita bawa korban ke rumah sakit, petugas mengatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas Niko.
Kemudian, 24 jam setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang pelaku tawuran. Dari lima orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Palmerah
"Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Niko.
Ketiga tersangka berinisial S, AR, dan CH. Salah satu di antaranya disebut masih berusia remaja.
"Ada satu yang di bawah umur. Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya itu masih di bawah umur," lanjut Niko.
Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada ketiga tersangka. Hasilnya, dua tersangka positif menggunakan ganja.
"Dari tiga tersangka, dua orang ini positif menggunakan ganja. Tapi tidak menggunakan sebelum tawuran. Menurut mereka, beberap hari sebelumnya saja," imbuh Niko.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran di Bojonggede Depok
Atas perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, dengan hukuman 12 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.