TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan ahli kebakaran yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Saksi ahli itu bernama Bambang Heru Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Saat sidang, Bambang mengaku dirinya juga pernah menjadi ahli dalam kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
"Saya jadi ahli juga di kasus Kejaksaan Agung," kata dia.
Sebagai informasi, gedung Kejagung terbakar pada pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Kebakaran di sana baru bisa dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Bambang menjelaskan, dirinya merupakan ahli kebakaran yang bisa membuktikan proses kebakaran menggunakan satelit.
Baca juga: BPBD Selamatkan 3 Napi Saat Kebakaran Lapas Tangerang: Itu yang Masih Hidup dan Bisa Ditolong
"Saya ahli bidang kebakaran terkait dengan dalam hal ini penggunaan satelit untuk proses pembuktian (kebakaran yang terjadi)," kata dia.
Sebagai informasi, sidang kedua sampai kelima kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang beragendakan pemeriksaan saksi.
Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Beberapa pihak seperti eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Baca juga: Lagi, Petugas Mengaku Tak Dengar Bunyi Alarm Saat Kebakaran Lapas Tangerang
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.