Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Lapas Tangerang Terbakar, 4 Partikel Ini Muncul dan Membahayakan Manusia

Kompas.com - 29/03/2022, 21:16 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ahli kebakaran, Bambang Heru Saharjo mengatakan, banyak partikel berbahaya yang muncul bahkan sejak titik api pertama kali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, muncul pada pukul 23.00 WIB, 7 September 2021.

Hal itu terungkap saat agenda sidang pemanggilan saksi ahli oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Bambang menyatakan, setidaknya ada empat partikel berbahaya usai titik api itu muncul.

Baca juga: Titik Api di Lapas Tangerang Disebut Muncul Sejak 7 September 2021 Malam

Keempatnya yakni, carbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), partikulat PM 10, dan partikulat PM 2,5.

Saat sidang, Bambang menyatakan bahwa keempat zat itu memang berbahaya.

"Gas berbahaya apa yang muncul (saat kebakaran)?" tanya majelis hakim saat sidang.

"Ya itu, salah satunya CO, SO2, PM10, dan PM 2,5," jawab Bambang.

"Partikel itu muncul karena kebakaran?" majelis hakim kembali bertanya.

"Iya," kata Bambang.

Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Hadirkan Pakar yang Pernah Jadi Ahli di Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Ditemui seusai sidang, Bambang memaparkan bahwa partikel SO2 sudah muncul di Blok C2 sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2021.

Diketahui, SO2 merupakan gas beracun dengan bau menyengat.

Dia menyebut, partikel SO2 di Blok C2 saat pertama kali muncul berjumlah 100,55 mikrogram per meter kubik.

Partikel itu kemudian meningkat hingga menyentuh 128,9 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB pada 8 September 2022

Sama seperti partikel S02, PM 10 dan PM 2,5 juga muncul sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2022.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Padamkan Api dari Luar Blok C2 hingga Selamatkan 3 Napi

Kemudian, partikel CO muncul pukul 00.00 WIB, 8 September 2022.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com