JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika memaparkan hasil rapat koordinasi penindakan pelanggaran di jalan tol ETLE.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo, dikutip Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Juga Berlaku untuk Pemilik Pelat RF
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
"Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Baca juga: Penindakan Pelanggaran Melalui ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April 2022
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
Sambodo mengatakan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.