JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menangkap seorang sopir dan kernet truk yang akan mengedarkan ganja di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Kepala Polres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mencurigai kegiatan muat barang ekspedisi di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah satu bulan penyelidikan, polisi menangkap pria berinisial I dan RG yang masing-masing berstatus sopir dan kernet truk. Keduanya ditangkap pada Rabu (23/3/2022).
"Awal mula kami menemukan ganja seberat 540 gram, kemudian juga ditemukan 3-4 dus bungkus rokok dibungkus lagi dengan karung plastik warna putih. Setelah (dus rokok) dibongkar, kami menemukan ganja seberat 47,527 kilogram," tutur Fanani saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polres Jakpus Tangkap 5 Kurir Narkoba, 20,9 Kilogram Sabu Diamankan
I dan RG mengaku mendapatkan ganja itu dari pria berinisial SP yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. SP saat ini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu DPO sedang kami kejar karena tidak berada di Jakarta," kata Fanani.
Sementara itu, I dan RG ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Sudah 7 Tahun Kasus Kematian Akseyna Belum Terungkap, Polisi Akui Belum Temukan Bukti Baru
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur Kompol Gunarto mengatakan, I dan RG merupakan pengedar ganja jaringan antarpulau.
"Jadi mereka lewat jalur darat, terus kami amankan di wilayah Penjaringan," kata Gunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.