JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik melakukan pelimpahan tahap pertama setelah merampungkan penyidikan.
"Baru tahap satu ke kejaksaan," ujar Ade saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Azis Samual hingga Kini Bantah Beri Perintah Pengeroyokan Ketua KNPI
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil verifikasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas. Berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik apabila kejaksaan menyatakan belum lengkap.
Selain itu, Tubagus menuturkan, para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan masih berada di Polda Metro Jaya.
"Belum P-21. Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Ade.
Diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Azis Samual Masih Bungkam soal Pengeroyokan Ketua KNPI
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector. Mereka bertindak atas perintah dari Politikus Golkar Azis Samual yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Azis Samual pun dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya empat orang sudah diamankan," ujar Ade, saat memberikan keterangan, Rabu (2/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.