Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2022, 17:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi di kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Meski telah menjalani proses asemen terkait permintaan untuk rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Roby disebut tetap harus menjalani proses hukum.

"Tetap (proses hukum tetap berlanjut). Sampai saat ini tetap berjalan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Saat Roby Geisha Kembali Ajukan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba yang Ketiga...

Akbar menjelaskan, rehabilitasi bukan berarti dapat menyelesaikan perkara narkoba yang menjerat Roby. Roby bisa menjalani rehabilitasi, tetapi dengan proses hukum yang tetap berjalan.

"Apa pun rekomendasi nanti, kami tim penyidik wajib melampirkannya di berkas perkara. Jadi nanti kami kirim ke tahap berikutnya," kata Akbar.

Namun, Akbar tidak dapat memastikan kapan hasil asesmen Roby dapat keluar.

"Itu tentatif. Saya kira tergantung pada tim yang meneliti permasalahan ini," ucap Akbar.

Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Kakinya Dibakar di Pasar Rebo Alami Trauma dan Diungsikan ke Bekasi

Sebelumnya, Roby melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022), setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Surat permohonan untuk asesmen untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kami tunjukkan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga, di Mapolres Jaksel, Rabu pekan lalu.

Untuk diketahui, Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Roby jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Terancam Sanksi 2 Bulan Penjara atau Denda Rp 500.000

Ini merupakan kali ketiga sang gitaris ditangkap karena berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.

Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.

Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.

Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com