JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait temuan adanya perusahaan selain PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang melakukan pencemaran di Marunda, Jakarta Utara.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bersikap adil dengan memberi sanksi pada perusahaan tersebut.
"Tentu kita harus berlaku adil siapa saja yang melanggar akan diberikan peringatan sampai sanksi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Di Balik Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Bukan Hanya Ulah PT KCN...
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan adanya perusahaan lain di luar PT KCN, yang melakukan pencemaran di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dugaan pencemaran itu dilakukan oleh perusahaan lain yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara dan pasir.
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga, kita akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi pada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Meski demikian, Yogi tidak menyebut perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan di Marunda.
Semua itu, kata dia, akan dibuka saat Dinas Lingkungan Hidup resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Baca juga: Dinas LH DKI Akan Beri Sanksi ke Perusahaan Lain yang Lakukan Pencemaran di Marunda
"Karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya diberikan pasti akan kita expose," ujar Yogi.
"Kita enggak hanya awasi KCN. Perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara atau barang curah lainnya kita lakukan pengawasan juga," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.