Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tawuran Antarpelajar di Tangerang yang Menewaskan Remaja 16 Tahun

Kompas.com - 30/03/2022, 21:22 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berusia 16 tahun di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, bermula saat korban dan rekan-rekannya rampung mengikuti ujian sekolah.

Tawuran yang menewaskan pelajar berinisial NR itu terjadi pada Senin (28/3/2022). Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tawuran tersebut, yakni MA, SG, dan S.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, seusai mengikuti ujian sekolah, NR dan teman satu sekolahnya melakukan konvoi ke dermaga di Tanjung Pasir.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran di Tangerang yang Sebabkan Pelajar 16 Tahun Meninggal

"Awalnya siswa MTS Negeri 6 Tangerang (sekolah korban) selesai melaksanakan ujian akhir, lalu mereka melaksanakan konvoi menuju ke dermaga di Tanjung Pasir," ujar Komarudin, saat memberikan keterangan, Rabu (30/3/2022).

Ketika pulang dari dermaga, NR dan teman-temannya diikuti oleh sekelompok siswa dari sekolah lain. Saat itulah NR dibacok menggunakan senjata tajam jenis samurai.

"Di sana konvoi mereka diikuti oleh kelompok siswa lain, kemudian dilakukan pengejaran, lalu dipepet dan korban dibacok," kata Komarudin.

Setelah dibacok, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa NR tak dapat diselamatkan.

Menurut Komarudin, aksi tawuran yang terjadi secara tiba-tiba merupakan pola kekerasan antarpelajar yang sudah lama terjadi.

Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran, Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Samurai di Tangerang

"Ini pola lama. Kerap kali terjadi pada saat mereka konvoi-konvoi, berkumpul, bertemu dengan kelompok lain, saling ejek, maka terjadi tawuran," tutur dia.

Sebagai informasi, tersangka MA sudah berusia 18 tahun sedangkan SG dan S masih berusia 17 tahun ke bawah.

Akibat aksinya, SG, S, dan MA disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com