Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kartu Perdana yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain, 4 Orang Ditangkap di Tangerang

Kompas.com - 30/03/2022, 23:19 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan nomor induk keluarga (NIK) dan kartu keluarga (KK) di Kota Tangerang pada waktu yang berbeda.

Para tersangka menggunakan NIK dan KK orang lain sebagai bahan registrasi kartu perdana.

Kartu perdana itu lalu dijual di lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Baca juga: Jual Kembali dengan Harga Mahal, Penimbun Solar di Kembangan Raup Omzet Rp 92 Juta Per Hari

Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin berujar, keempat tersangka berinisial AN, DS, AS, dan AA.

Kata dia, AN ditangkap di sebuah apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, pada Desember 2021.

"Dari tersangka inisial AN, yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider, yang sudah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," papar Komarudin pada awak media, Rabu (30/3/2022).

"Kemudian kartu perdana berbagai provider yang belum teregistrasi sebanyak 73.801 buah," sambung dia.

Berdasar penangkapan AN, polisi meneruskan penyelidikannya terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Tempat Penimbunan Solar di Kembangan Tersembunyi di Balik Tempat Pembuangan Sampah

Polisi menangkap DS, AS, dan AA di Karawaci, Kota Tangerang, pada 21 Maret 2022.

Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan 5.600 kartu perdana teregistrasi dan 4.900 kartu perdana belum teregistrasi.

Menurut Komarudin, dari hasil pemeriksaan, kartu-kartu itu akan dijual di Shopee atau Tokopedia.

Kemudian, masyarakat yang membeli nomor itu akan menyebarkan berita atau informasi hoaks kepada khalayak umum.

"Kartu perdana yang telah diregistrasi siap dijual kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menggunakan nomor telepon yang bukan identitas aslinya, yang kerap kali menyebar berita hoaks, penipuan, dan sebagainya," tutur Komarudin.

Baca juga: M Taufik Bantah Isu Dirinya Keluar dari Partai Gerindra

Atas tindakannya, keempat tersangka itu disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, ancaman pidana penjara keempat tersangka paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com