Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan IMB Kelas A, B, C, D

Kompas.com - 31/03/2022, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

IMB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan. Tidak hanya bangunan baru, bagi pemilik yang ingin merenovasi atau merobohkan bangunan pun memerlukan IMB yang baru.

Jika terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB maka pemerintah daerah berhak menyegel sampai membongkar bangunan. Tidak hanya itu saja, bangunan yang tidak ada IMB-nya juga akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.

Pada prinsipnya, IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak ruang bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukannya. Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C, dan D.

Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya. Berikut ini perbedaannya dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).

IMB kelas A

IMB kelas A diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Luas bangunan setidaknya di atas 2.000 meter persegi. Pondasi dalam bangunan yakni lebih dari dua meter.

Contohnya seperti gedung bertingkat, hotel bintang lima, apartemen, mal. Untuk di wilayah DKI Jakarta permohonannya bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan

IMB kelas B

IMB kelas B diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan jumlah lantai kurang dari 8 lantai. Selain itu rumah tinggal pemugaran cagar budaya golongan A, IMB reklame, dan IMB menara masuk ke kelas B.

Contohnya seperti menara, reklame, hotel bintang tiga, ruang terbuka hijau, museum, dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelayanan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau kantor wali kota setempat.

IMB kelas C

IMB kelas C diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya 1000 meter persegi. Namun lokasinya bukan termasuk di wilayah pemugaran golongan A dan B.

Contohnya ruko, restoran, pertokoan, supermarket, gudang dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kecamatan setempat, yang beralamat di kantor kecamatan setempat.

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

IMB kelas D

IMB kelas D diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai. Luas lahannya kurang dari 1000 meter persegi. Terdapat kondisi tanah kosong atau di atasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar.

Contohnya rumah huni baru. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kelurahan setempat, yang beralamat di kantor kelurahan setempat.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com