JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menduga ada pihak yang ingin membenturkan perusahaannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Menurut Widodo, ada pihak yang menuduh PT KCN melakukan pelanggaran dan pembiaran terkait pencemaran. Sementara, terdapat delapan pelabuhan selain KCN yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
"Kami melihat ada oknum yang ingin sekali membenturkan kami dengan pemprov (DKI). Makanya ada gerakan-gerakan yang meminta pemda untuk menutup, segera cabut izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), padahal amdalnya semua sudah beres," kata Widodo, dalam konferensi pers di PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, Kamis (30/3/2022).
Baca juga: Minta Pencemaran di Marunda Diinvestigasi Menyeluruh, PT KCN: Badan Usaha Lain Lakukan Hal Sama
Widodo menjelaskan, PT KCN merupakan penggabungan atau merger antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama sebagai pihak swasta.
Menurut dia, Pemprov DKI merupakan salah satu pemegang saham di PT KCN melalui PT KBN. Sebab, saham PT KBN dipegang oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI.
Oleh sebab itu, kata Widodo, sangat kecil kemungkinan bagi PT KCN untuk melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh pemprov.
Ia menuturkan, jika amdal bermasalah, maka merger antara perusahaan pemerintah dengan pihak swasta, yakni PT KCN, tidak akan bisa terealisasi.
"Jadi kami tidak mungkin melawan kakek sendiri. Kalau KCN ini anaknya BUMN dengan swasta, regulatornya itu kakek kami. Jadi tidak mungkin (melakukan pelanggaran)," kata dia.
Baca juga: Di Balik Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Bukan Hanya Ulah PT KCN...
Sebelumnya diberitakan, warga di Rusun Marunda terkena dampak pencemaran debu batu bara yang disebut berasal dari PT KCN. Sebab, lokasi PT KCN cukup dekat dengan kawasan tersebut.
Akibat pencemaran tersebut, sejumlah warga Rusun Marunda mengaku mengalami masalah kesehatan seperti gatal hingga gangguan saluran pernapasan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran itu. Terdapat 32 item sanksi atau rekomendasi yang harus dijalankan PT KCN.
Salah satu sanksinya yakni, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara, paling lambat 60 hari. Pembangunan tanggul ini bertujuan untuk mencegah debu batu bara berdampak ke permukiman masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.