TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) belum mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang kegiatan selama bulan Ramadhan 2022.
Rencananya, kebijakan tersebut baru akan diputuskan setelah Pemkot Tangsel menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (1/4/2022).
"Insyaallah besok kita akan rapat Forkopimda. Nanti mungkin detil poin-poinnya akan kita bahas," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (31/3/2022).
"Tapi yang pasti memang adalah bahwa kita sudah melihat peluang shalat tarawih sudah bisa lagi dilakukan secara normal di masjid-masjid," lanjut dia.
Baca juga: Wali Kota Sebut Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng di Tangsel
Hal yang akan dibahas dalam rapat Forkopimda di antaranya mengenai aturan arak-arakan pawai obor, jam operasional restoran, dan kegiatan buka bersama.
Untuk mekanisme pelaksanaannya nanti sangat tergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Tangsel, ujar Benyamin.
"Saya berharap kondisinya sudah bisa normal lagi walaupun tidak 100 persen normal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.