JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa pemeran laki-laki dalam video bermuatan pornografi yang diunggah kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea ke platform Onlyfans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pria tersebut, yang merupakan kekasih Dea "OnlyFans".
Pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu menurut rencana bakal dilakukan pada Jumat (1/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kasus Dea OnlyFans pada Jumat besok, 1 April 2022 penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini. Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Zulpan, Kamis (31/3/2022).
Ia belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait identitas dari pria tersebut.
Baca juga: Bisnis Foto dan Video Syur Dea Onlyfans dan Peran Kekasih di Balik Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Zulpan hanya mengatakan bahwa pria tersebut merupakan pacar dari Dea "OnlyFans" sekaligus pemeran laki-laki dalam video syur yang dibuat dan diunggah Dea.
"Jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Intinya pemeran pria ini pacarnya Dea. Identitas atau inisialnya besok saja," pungkasnya.
Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalani perempuan tersebut.
Baca juga: Terlibat dalam Pembuatan Video Syur, Kekasih Dea OnlyFans Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Dea OnlyFans Mengaku Tidak Akan Lagi Unggah Konten Pornografi
Dea pun ditangkap di kota tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.