JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol mulai berlaku pada Jumat (1/4/2022) hari ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengemudi yang melanggar dapat dikenakan sanksi penjara paling lama dua bulan atau membayar denda maksimal Rp 500.000.
"Ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000," kata Sambodo, melalui pesan singkat, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Ingat Mulai Hari Ini, Polda Metro Resmi Berlakukan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Menurut Sambodo, batas maksimal kecepatan dan juga muatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dapat dijerat Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ. Sedangkan bagi pelanggar batas muatan kendaraan bakal ditindak dengan Pasal 307 UU LLAJ.
Adapun perangkat tilang elektronik di jalan tol yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggar sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.
Baca juga: Batas Kecepatan di Tol agar Tak Kena Tilang ETLE
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda, lalu dikirimkan ke alamat (pelanggar)," kata Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1 hingga 31 Maret 2022.
Baca juga: Kamera ETLE di Jalan Tol Tindak Pelanggar Aktif Selama 24 Jam
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan dapat dilihat pada rambu jalan tol saat keluar atau masuk Jakarta.
Sambodo mengatakan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.