TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengizinkan ibadah shalat tarawih digelar selama Ramadhan 2022.
Namun, untuk pelaksanaannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Baca juga: Tak Tunggu Sidang Isbat, Masjid Agung Al-Azhar Pastikan Gelar Shalat Tarawih Malam Ini
Kemudian, ada juga aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di wilayah Tangsel saat ini yaitu PPKM Level 2.
"(Tarawih) jalan. Ada aturan yang diatur SE Kemenag, kita mengikuti itu," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Soll Marina Hotel, Serpong, Tangsel pada Jumat (1/4/2022).
Ia menuturkan bahwa pengaturan pelaksanaannya harus mengacu pada SE PPKM Level 2 dan SE Menag Nomor 06 Tahun 2022.
"Protokolnya di sini acuan SE PPKM dan SE 06 menyatakan bahwa yang diwajibkan adalah satu menggunakan alat ibadah sendiri, menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer untuk jemaah," jelas Bambang.
"Untuk para pengurus (masjid) juga sama, harus memastikan ada semacam liaison officer (naradamping) khusus untuk petugas pengawas satgas di masing-masing rumah ibadah dan sebagainya," lanjut dia.
Baca juga: Tunggu Arahan Soal Shalat Tarawih, Wali Kota Tangerang Imbau Masjid Tetap Laksanakan Prokes
Mengutip dari SE 06 Menteri Agama Tahun 2022 disebutkan bahwa tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.