DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim gabungan TNI dan Polri menangkap 23 orang yang diduga terlibat prostitusi online dan tindak asusila, pada Kamis (31/3/2022) malam.
Mereka terjarin razia di apartemen berlokasi di Grand Depok City dan tempat penginapan di jalan Raya Bogor, Cimanggis.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, petugas menangkap sembilan orang dalam satu ruangan tertutup di lokasi pertama. Kemudian, 14 orang ditangkap di lokasi kedua.
Baca juga: 23 Orang Terjaring Razia di Depok, Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Target pertama, itu ada 5 orang perempuan dan 4 laki-laki, itu mereka berpasangan ditemukan sedang dalam satu ruangan tertutup," ujar Lienda, dalam keterangannya Jumat (1/4/2022).
"Target kedua, itu ada 14 perempuan yang diduga berpotensi melakukan tindakan prostitusi, jadi total semuanya 23 orang," kata dia.
Lienda mengaku, dua lokasi tersebut telah menjadi target razia karena ditemukan dugaan praktik prostitusi.
"Dari dua tempat, dari dua titik lokasi target sasaran yang sudah kita pelajari ada kaitan dengan potensi adanya pelanggaran tersebut," pungkas Lienda.
Dari razia tersebut, Satpol PP dan tim gabungan menemukan bukti berupa percakapan terkait prostitusi pada aplikasi MiChat.
"Kami temukan yang berpasangan itu ada bukti awal, mereka melakukan transaksi secara online," kata Lienda.
Selain bukti transaksi online, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat kontrasepsi.
"Kemudian juga ada beberapa alat kontrasepsi yang ditemukan," ujar Lienda.
Terkait kasus dugaan prostitusi itu, Satpol PP Kota Depok akan memanggil pihak pengelola apartemen yang berlokasi di sekitar kawasan Grand Depok City.
Lienda mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi setelah ditemukan beberapa penghuni apartemen terjaring razia penyakit masyarakat.
"Nanti akan kami panggil pengelolanya untuk mengklarifikasi bentuk pengawasan seperti apa dari pengelolanya," kata Lienda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Lienda, para penghuni yang terjaring mengaku menyewa apartemen dengan jangka waktu bulanan.