DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, yang diteken pada Kamis (31/3/2022).
Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis diatur menjadi 7 jam, dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara, waktu istirahat diberikan 30 menit, dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Baca juga: Disesuaikan, Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022
Selain itu, aturan jam kerja ASN pada Jumat menjadi 7,5 jam, dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama jam, dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dan Sabtu menjadi 6 jam kerja, dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama setengah jam, dimulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Kemudian, aturan jam kerja ASN pada Jumat juga 6 jam, dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," kata Idris, dikutip dari surat edaran, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN
Untuk itu, aturan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadhan berlalu bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor maupun dari rumah (work from home).
Idris juga menekankan, pelaksanaan pengatuan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja bagi pegawai ASN taupun kinerja organisasi.
"Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tulis Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.