BEKASI, KOMPAS.com - Sudah jadi pengetahuan umum bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa selama 5 tahun.
Dengan adanya batas masa berlaku terhadap SIM, maka perpanjangan SIM secara berkala wajib dilakukan agar statusnya tidak mati atau kedaluwarsa.
Jika sampai terlambat sehari saja dan statusnya menjadi mati, maka pemilik wajib membuat ulang SIM.
Hal tersebut akan menghabiskan lebih banyak waktu karena pemohon perlu melewati rangkaian proses dari awal kembali seperti proses pendaftaran, uji psikologi, uji teori, hingga uji praktik.
Bahkan, jika seorang pengendara kendaraan bermotor ketahuan tidak membawa identitas berupa SIM, maka akan ada hukuman yang menanti.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), apabila seseorang tertangkap polisi saat mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, maka ia akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.
Atas dasar ini, kepolisian kemudian memberi sejumlah pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Hari Pertama Sahur, Empat Remaja di Bekasi Diamankan Tim Perintis Presisi Saat Hendak Perang Sarung
Selain melalui aplikasi secara daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00–10.00 WIB setiap harinya.
Perlu diingat juga bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku, baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM jenis lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas wilayah Polres masing-masing.
Di Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat yang berbeda setiap harinya.
Baca juga: Aksi Penjaga Warkop di Bekasi yang Coba Perkosa Pelanggannya, Sempat Ingin Bunuh Diri Saat Digeruduk
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut adalah sebaran wilayah pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi yang akan digelar pada 4 April - 9 April 2022.
Nantinya, pemohon yang datang wajib menyertakan fotocopy E-KTP serta SIM asli untuk nantinya diganti dengan SIM yang baru.
Baca juga: Tabrak Mobil di Pulogadung, Seorang Pemotor Sembunyi di Gorong-gorong karena Diteriaki Maling
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.