JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris menyebutkan, ada sosok pengacara yang ingin menumpang ketenaran dengan melaporkannya ke pihak kepolisian terkait konten asusila. Hotman juga menyebut sosok pengacara itu memiliki dendam pribadi karena merasa kliennya telah direbut.
"Saya tidak mau menanggapi karena saya tidak mau membawa orang di kapal pesiar. Saya tidak mau membuat orang terkenal dengan menebeng, terlibat kasus dengan saya," kata Hotman dalam video yang dikirimkan kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi karena Konten Asusila, Pelapor: Fotonya Makin Menjadi-Jadi
Menurut Hotman, sosok pengacara yang melaporkannya itu sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee. Namun, karena suatu hal dokter Richard Lee putus kontrak dengan pengacara itu.
Setelah putus kontrak, dokter Richard Lee bertemu dengan Hotman untuk membahas terkait rencana investasi bisnis. Foto pertemuan itu lalu diunggah Hotman ke akun Instagram-nya.
"Oknum itu bertanya ke saya. Saya bilang tidak merebut klien Anda, tapi dia tidak percaya. Akhirnya mulai dia menemui oknum yang bermusuhan dengan saya (untuk membuat laporan polisi)," ujar Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Tertawa Dilaporkan Terkait Konten Asusila
"Jadi di balik laporan polisi tersebut ada cerita tersendiri. Tapi, tidak benar saya merebut kliennya. Klien saya perusahaan-perusahaan besar, konglomerat," sambung Hotman.
Hotman tak menyebut oknum pengacara yang dimaksud. Namun, salah satu pengacara yang melaporkan Hotman adalah Razman Arif Nasution.
Razman memang sempat menjadi kuasa hukum Richard Lee yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Polda Metro Jaya.
Razman mengatakan bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris lewat akun media sosial @hotmanparisofficial semakin membuat resah.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," ujar Razman.
Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tapi, saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.