JAKARTA, KOMPAS.com - Boy Sulimas, kuasa hukum dari seorang lansia bernama Titin Suartini (80) yang diduga menjadi korban mafia tanah di Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Boy bermaksud untuk menanyakan perkembangan proses penyelidikan dugaan kasus mafia tanah,yang membuat Titin dan keluarganya kehilangan tanah serta rumah toko (ruko) karena sertifikatnya beralih kepemilikan.
"Jadi saya ngobrol dengan teman-teman penyidik. Pada dasarnya pada pemanggilan kemarin pihak pembeli, pihak ketiga belum datang," ujar Boy dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Selanjutnya, kata Boy, penyidik menyampaikan bahwa mereka akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap pihak pembeli dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.
Dia pun berharap agar kepolisian segera melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan tersangka dalam kasus kejahatan yang menimpa Titin.
"Mereka akan agendakan pemanggilan minggu ini. Jadi mungkin dalam satu minggu ke depan," kata Boy.
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi karena Konten Asusila, Pelapor: Fotonya Makin Menjadi-Jadi
"Harapan kami secepat mungkin lah untuk ada penetapan tersangka biar kasus ini bisa terang benderang dan tidak ada lagi korban-korban mafia tanah," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa seorang pengelola panti jompo bernama Siti Rokhayati terkait dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Titin.
Siti diketahui bekerja di Panti Jompo Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas, Jakarta Timur, tempat di mana Titin dirawat usai ditelantarkan terduga pelaku mafia tanah di pinggir jalan. Titin dikabarkan telah meninggal dunia.
"Jumat minggu lalu saya dikirimi surat pemeriksaan untuk diperiksa pada Selasa kemarin," ujar Siti dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Siti, dia menjelaskan bahwa benar Titin ditampung di panti jompo tempatnya bekerja hingga meninggal dunia. Siti juga menyerahkan surat keterangan kematian Titin.
"Ditanya penyidik soal kebenaran nenek Titin di panti. Saya jawab memang iya nenek Titin di panti. Ditanya-tanya juga bagaimana beliau bisa di panti," ungkap Siti.
Baca juga: Dilaporkan Terkait Konten Asusila, Hotman Paris: Ada Pengacara Mau Nebeng Tenar
"Kemudian juga (kasih penjelasan) soal meninggalnya di panti, kami yang urusin akta kematiannya," sambungnya.
Sertifikat tanah dan bangunan rumah toko milik Titin di kawasan Radio Dalam disebut tiba-tiba beralih kepemilikan.
Kuasa hukum keluarga korban Bonifansius Sulimas mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada 2019.