JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal divonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Vonis akan dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.
"(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Munarman Siap Dihukum jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok Terorisme
Menurut rencana, sidang vonis itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Aziz menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani sidang besok.
Adapun Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa. Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
Baca juga: Balas Replik Jaksa, Munarman: Surat Tuntutan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Ilusi