JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan divonis terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).
Vonis akan dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Rencananya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman tiga pasal, yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Hari Ini, Munarman Divonis Terkait Kasus Terorisme
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Itu berkaitan dengan kegiatan Munarman menghadiri sejumlah agenda yang diduga kegiatan pembaiatan Islamic State of Iraq (ISIS) di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Namun, setelah rangkaian sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli, jaksa menyebut bahwa Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat yang termuat dalam Pasal 15 Juncto Pasal 7.
Munarman pun dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa membacakan tuntutan, 14 Maret 2022.
Baca juga: Kilas Balik Penangkapan Munarman: Tangan Diborgol dan Mata Ditutup
Dalam sidang, kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 diseret berkali-kali.
Itu kali pertama diungkapkan terdakwa Munarman saat sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan, 15 Desember 2021.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.
Sebelumnya, Munarman merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.
Baca juga: Munarman Divonis Besok, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Bebas
Salah satu saksi A de Charge atau saksi meringankan terdakwa berinisial MB, juga mengungkapkan andil Munarman dalam menyusun buku putih.
Buku putih itu berisi berbagai bukti dan temuan tim terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.