JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
Dalam putusannya, hakim berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.
Sementara itu, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.
"Putusan majelis hakim, kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Vonis untuk Munarman Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Meringankan
Alhasil, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun.
"Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," tutur hakim.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa vonis itu membuktikan bahwa kliennya bukanlah teroris.
"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu ini.
Baca juga: Tak Terima Munarman Hanya Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Atas vonis ini, kubu Munarman akan mengajukan banding.
"Putusan ini belum kiamat. Ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga dari terdakwa. Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya Allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," ujar kuasa hukum Munarman yang lain, Pieter Ell.
Adapun vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini.
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Baca juga: Ungkap Ekspresi Munarman Saat Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Santai dan Biasa Saja
Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Munarman juga pernah dihukum sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.