JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Marunda, Jakarta Utara, yang menjadi korban pencemaran lingkungan akibat debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) menegaskan hanya ingin masalah pencemaran di daerahnya diatasi.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan warga Marunda bernama Dompas dalam pertemuan antara Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta dengan PT KCN dan perwakilan warga Marunda di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2022).
"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami!" kata Dompas.
Baca juga: Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Induk PT KCN yang Lakukan Pencemaran di Marunda
Dompas menyampaikan itu merespons ucapan Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Syaripudin yang menyebut adanya permintaan bantuan sembako dari warga Marunda.
Dompas pun menegaskan, warga tidak pernah meminta itu.
"Warga saya sesusah-susahnya, masih bisa makan, yang penting jangan kirim racun. Saya ketua RW-nya. Tadi Pak Wakadis bilang ada permintaan CSR, enggak ada itu CSR, CSR," ujar dia.
Baca juga: Satpol PP Jakbar Buru Koordinator Pengemis: Mereka Termasuk Pelaku Human Trafficking
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN atas pencemaran akibat debu batu bara di Marunda.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.
Salah satu sanksinya, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.