KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II tahun 2021 sudah cair pada tanggal 5 April 2022. Pemilik KJP pun sudah bisa mengambil pencairan dana ke bank DKI Jakarta terdekat.
KJP diketahui merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa-siswi yang kurang mampu. Para siswa-siswi terpilih akan diberikan bantuan pendidikan melalui kartu ATM bank DKI dalam beberapa tahap.
Untuk tahap II tahun 2021, pencairan dana KJP pun baru dilakukan pada Selasa, 5 April 2022. Seperti dilansir dari akun instagram resmi @disdikdki, ada beberapa besaran dana yang dapat diperoleh oleh siswa-siswi terpilih.
Untuk SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 250.000. Untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM untuk total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 300.000. Untuk SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 420.000.
Baca juga: Siswa Penerima KJP Plus Bisa Dapat Pangan Bersubsidi, Ini Caranya
Sementara itu, tingkatan SMK untuk total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 450.000. Adapun untuk nformasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP bisa melihatnya di instagram resmi pihak terkait seperti @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.