JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto menerima putusan Badan Kehormatan (BK) yang menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni terkait penggelaran rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Fraksi PAN dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut. Mari kita lupakan yang sudah lewat dan memandang ke depan dengan kebersamaan yang lebih tulus," kata Bambang pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Fraksi Demokrat Hormati Putusan BK yang Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik
Fraksi PAN merupakan salah satu penolak hak interpelasi Formula E dan melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Bambang berharap, kejadian pelaporan ketua DPRD ke BK bisa menjadi bahan introspeksi semua pihak, untuk mewujudkan kepemimpinan bersama atau collective collegial yang lebih baik lagi.
Jika nantinya permintaan interpelasi Formula E kembali bergulir, fraksi PAN tetap tidak akan mendukung.
"Kami masih pada pandangan awal bahwa interpelasi tidak perlu dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, BK DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik saat menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.
Baca juga: Ketua DPRD Tak Langgar Tatib soal Interpelasi Formula E, M Taufik: Kami Hormati Putusan BK
Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan DPRD yang diketuai Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat pada 14 Maret 2022.
Saat dikonfirmasi, anggota Badan Kehormatan August Hamonangan membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Iya (benar dokumen putusan tersebut)," kata August melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Dalam dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Selain memutuskan Prasetio Edi tidak terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kehormatan DPRD DKI juga memberikan lima rekomendasi terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: BK DPRD DKI Sudah Pegang Hasil Sidang Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Prasetyo Edi
Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I.
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD.